Dilaporkan karena dinilai tidak jujur
dalam menyampaikan profilnya.
Eko Ari Wibowo
ari@tempo.co.id
JAKARTA—Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan akan
menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua BPK Harry Azhar Azis.
Koalisi Selamatkan BPK, kemarin, melaporkan Harry setelah namanya tercantum
dalam Panama Papers. “Kalau ada (laporan) yang masuk, biasanya panitera
melaporkan, lalu mengundang anggota Majelis Kehormatan. Baru dibahas
langkah-langkah yang akan diambil,” ujar Moermahadi saat dihubungi, kemarin.
Moermahadi menjelaskan, Majelis Kehormatan
akan menggelar rapat sebelum menentukan waktu sidang. Dari hasil rapat, kata
dia, majelis akan melihat apakah perlu melakukan pemeriksaan atau langsung
bersidang. “Kalau perlu pemeriksaan, kami membentuk tim untuk memeriksa,”
katanya. Menurut Moermahadi, jangka waktu pemeriksaan kode etik oleh anggota
BPK berbeda-beda, bergantung pada kasus kode etik yang dilaporkan. “Pemeriksaan
pun tidak memiliki batas waktu.”
Nama Harry terseret dalam pusaran
kasus Panama Papers—bocornya dokumen milik firma hukum asal Panama, Mossack
Fonseca. Harry diketahui memiliki perusahaan bernama Sheng Yue International
Limited. Menurut dokumen Mossack Fonseca, Harry mendirikan perusahaan tersebut
pada Februari 2010. Saat itu, Harry menjabat Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan
Rakyat.
Koalisi Selamatkan BPK, yang
terdiri atas lembaga swadaya Indonesia Budged Center, Media Link,
Indonesia parliamentary Center,
Indonesia Corruption Watch, dan Perkumpulan Inisiatif, merekomendasikan
pemeriksaan terhadap Harry. Juru bicara Koalisi, Roy Salam, menyebut Harry
telah melakukan tiga pelanggaran.
Pertama, dia diduga melanggar
Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 8 ayat 2 huruf G yang menyebutkan
anggota BPK dilarang menjalani profesi lain yang dapat mengganggu independensi,
integritas, dan profesionalitasnya. “Ada dugaan rangkap jabatan,” kata Roy.
Kedua, Harry diduga melanggar
Peraturan BPK, Pasal 6 ayat 1 huruf C karena dinilai tidak jujur dalam
menyampaikan profilnya di situs resmi BPK. Seharusnya, Roy melanjutkan, jabatan
dan kepemilikan di perusahaan Sheng Yue disampaikan dalam latar belakang.
Selain melanggar Peraturan BPK,
kata Roy, Harry dinilai melanggar Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara, yang mewajibkan pejabat melaporkan harta
kekayaannya. Menurut pantauan Koalisi, sejak terpilih sebagai Ketua BPK, Harry
baru menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 2003 dan
2010. “Apabila (nantinya) dinyatakan terbukti melanggar kode etik, kami minta
mejelis memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo tak berhasil meminta komentar
Harry mengenai laporan tersebut. Harry tak merespons panggilan telepon dan
pesan yang dikirimkan. Sebelumnya, Harry mengklarifikasi keterlibatannya dalam
Panama Papers kepada Presiden Joko Widodo dan Direktur Jenderal Pajak Ken
Dwijugiasteadi. Ia mengklaim keduanya sudah mempermasalahkan hal tersebut.
“Kepada Dirjen Pajak, saya sampaikan bahwa perusahaan itu sudah tidak ada
lagi,” ucapnya. Dia juga menyatakan mencantumkan perusahaan itu dalam surat
pemberitahuan pajak tahunan pribadinya. (Angelina Anjar Sawitri/Mitra Tarigan).
Demikian berita yang disiarkan Koran Tempo, Rabu, 27 April 2016. Berita
ini mengingatkan masyarakat bahwa seorang Ketua BPK harus jujur, tidak boleh
merangkap jabatan dan harus melaporkan harta kekayaannya. Pelanggaran kaidah
etis ini akan menyebabkan dia kehilangan integritas, independensi dan
profesionalitasnya. Kalau sudah begini, bagaimana mungkin dia bisa melaksanakan
tugasnya dengan baik?
Kepatuhan Harry Azhar Azis terhadap
kaidah etis tersebut bukan berurusan dengan Presiden atau dirjen pajak,
melainkan dengan dirinya sendiri. Kalau Harry mengatakan bahwa ketidakpatuhanya
pada kaidah etis tidak dipermasalahkan Presiden dan Dirjen Pajak, sesungguhnya
pemahamannya tentang kaidah etis sangat dangkal. Dia tidak hanya paham tentang
etika keutamaan seorang Ketua BPK, tetapi juga etika kewajibannya. Orang
seperti ini seharusnya tidak layak menjadi Ketua BPK. Dia tidak akan bisa
menumbuhkan perbuatan moral dari dalam dirinya.
Mengapa Harry Azhar Azis bersikap
seperti itu? Bagi Hamka, seperti tertulis dalam buku Etika Hamka, percaya kepada Allah bisa menumbuhkan perbuatan moral,
termasuk tanggung jawab. Artinya, percaya kepada Allah akan menjadi pendorong
manusia untuk mematuhi kaidah etis. Apakah ini berarti kita harus meragukan
kepercayaan Harry terhadap Allah? Entahlah!
Yang jelas, usaha Koalisi Selamatkan
BPK perlu memperoleh apresiasi yang tinggi.***
Surabaya, 30 April 2016
0 komentar:
Posting Komentar