usaha mendekatkan jurnalisme kepada masyarakat

Wellington Lod Wenda dan Aku

Rektor UM dan Aku

Puisi Taufiq Ismail dan Aku

Danau Kerinci

Danau Sentani dan Aku

Gunung Semeru dan Aku

Teluk Yos Sudarso dan Aku

Kamis, 11 Agustus 2016




Rupanya, tak mudah membujuk Sri Mulyani Indrawati, yang menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia di Washington, DC, kembali ke Tanah Air. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Presiden Joko Widodo intens melobi Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, meminta Sri Mulyani dibolehkan pulang kampung.
Pratikno mengaku tidak mengetahui persis isi pembicaraan Presiden Jokowi dengan Kim. Namun, upaya  Jokowi mengajak Sri Mulyani pulang untuk dijadikan Menteri Keuangan akhirnya berhasil. “dengan berat hati, Sri diizinkan,” ujar Pratikno di kantornya, kemarin.
Begitu izin diberikan, Sri Mulyani menulis surat pengunduran diri dari jabatannya di Bank Dunia. Kim membenarkan adanya surat itu dari Sri Mulyani. Menurut Kim, lewat surat tersebut Sri Mulyani memberi tahu bahwa Presiden Joko Widodo memintanya segera kembali ke Indonesia untuk menjadi Menteri Keuangan.
Sebenarnya, Kim sedih melepas Sri Mulyani. Ia merasa kehilangan karena, selama enam tahun bekerja di Bank Dunia, lulusan University of Illinois Urbana-Champaign itu dinilai memiliki pandangan kuat terhadap masyarakat miskin. “Tapi, kami kagum akan keputusan Sri Mulyani kembali melayani negaranya,” ujar Kim dalam suratnya untuk pegawai Bank Dunia, kemarin. “Dia teman sejati di Bank Dunia dengan karya-karya besarnya.”
Sri Mulyani menolak mengungkapkan isi pembicaraannya dengan Presiden Jokowi saat diminta kembali ke Indonesia. “Yang pasti, saya ketemu Presiden sebelumnya dan saya merasa terhormat diminta kembali,” ujar Sri setelah dilantik di Istana Negara, kemarin.
Menurut dia, banyak koleganya di Bank Dunia yang terkejut mendengar keputusannya. Sebab, saat ini Bank Dunia tengah sibuk mengurus mobilisasi dana untuk negara-negara miskin (International Development Assistance/IDA). IDA adalah program penyaluran dana yang dikhususkan bagi Negara berpendapatan per kapita di bawah US$ 1.200. total ada 77 negara penerima bantuan.
Namun anggota direksi lembaga tersebut akhirnya memahami alasannya pulang kampong. Bank Dunia, kata Sri Mulyani, tahu betul akan pentingnya penguatan ekonomi Indonesia, yaitu bertujuan memberantas kemiskinan dan mengakselerasi pemerataan kesejahteraan. (Pingit Aria/Istman MP).

Demikian berita yang disiarkan Koran Tempo, 28 Juli 2016. Berita ini menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo sangat beruntung bahwa Sri Mulyani Indrawati bersedia jadi Menteri Keuangan Kabinet Kerja. Lalu, bagaimana dengan rakyat Indonesia? Apakah penunjukkannya sebagai Menteri Keuangan Kabinet Kerja akan bermanfaat besar untuk rakyat?

Tentu tidak mudah menjawab pertanyaan ini. Yang jelas, ideologi ekonomi Sri Mulyani tidak berbeda dengan ideologi ekonomi Bank Dunia. Ideologi ekonominya tidak compatible dengan Tri Sakti dan Nawa Cita. Sekalipun disenangi pasar keuangan, kata Dradjad Wibowo dalam Tribun Jogja, 28 Juli 2016, citra Sri Mulyani bukanlah merakyat dan bersih. Citra ini agaknya  bertentangan dengan citra Presiden Joko Widodo yang masih dianggap merakyat dan bersih.

Sampai di sini, muncul pertanyaan, apakah Presiden Joko Widodo tidak paham persis “posisi” Sri Mulyani? Tentu saja dia sangat paham. Namun, agaknya dia punya agenda tersembunyi dalam penunjukkan Sri Mulyani. Agenda apakah itu? Entahlah! Konon ia berkaitan dengan Pemilihan Umum 2019.*** 

Rejodani, 1 Agustus 2016





Adapun fenomena kejanggalan itu antara lain pers cenderung tidak tertarik memperdalam fakta-fakta hukum dan pernyataan Susno Duadji yang sudah disampaikannya berkali-kali, baik kepada pers maupun pihak terkait, bahwa dirinya tidak terlibat dugaan kriminalisasi KPK. Alasan Susno Duadji yang menyebutkan dirinya tidak menangani kasus KPK, ternyata tidak menjadi inspirasi bagi insan pers untuk mengolahnya sebagai tema laporan utama atau wawancara dengan Susno Duadji. 

Demikian keterangan yang tertulis dalam buku Mereka Menuduh Saya (hal. 437) karya Achmad Setiyaji. Keterangan ini menyindir media pers yang tidak berusaha untuk menggali lebih dalam keterangan Susno Duadji. Padahal dia menjadi obyek pemberitaan.

Pada halaman lain, buku yang sama, seorang kolega Susno Duadji mengungkapkan keheranannya tentang sikap media pers. Katanya:


Biasanya, kan pers kritis terhadap suatu isu dengan pola kerjanya menelusuri penanggungjawab suatu kasus dan mengungkapkannya dalam suatu tulisan berita atau laporan mendalam sebagai cerminan pers bersangkutan telah menjalankan fungsi persnya melakukan penyebaran informasi, mendidik masyarakat, dan kontrol sosial. Tapi, kenapa ya, kok untuk isu yang menuduh Susno Duadji sebagai otak rekayasa kriminalisasi KPK ternyata pers tidak melakukan itu (hal. 438).


          Kutipan ini menunjukkan bahwa khalayak mengerti bahwa media pers selalu kritis terhadap sebuah isu. Namun, ketika memberitakan isu tentang Susno Duadji tentang otak kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), media pers sama sekali tidak kritis. Media pers mengikuti saja kemauan khalayak. Akibatnya, media pers melanggar azas praduga tak bersalah, melakukan trial by the press, dan yang lebih celaka lagi, tidak mendidik khalayak.

          Sebagai sebuah fenomena politik, tentu isu Susno Duadji sebagai otak kriminalisasi KPK sarat dengan kepentingan, sikap, dan pikiran politik. Isu tersebut dipakai untuk menjatuhkan Susno Duadji dan menaikkan orang lain. Karena kepentingan satu pihak sudah terlanjur lebih penting dari kepentingan bersama, Susno Duadji harus menjadi korban politik. 

          Apapun alasannya, nilai kritis jurnalisme tidak boleh luntur. Justru dengan nilai kritis itulah selama ini media pers mampu mengungkapkan informasi yang tersembunyi. Dengan nilai kritis itu pula media pers mampu membedah sebuah kasus menggunakan jurnalisme investigatif. Untuk itu, media pers tidak boleh lagi mengulangi kasus Susno Duadji. Jadikanlah itu kasus terakhir dalam praktik jurnalisme Indonesia.  

          Persoalannya lantas, apa yang harus dilakukan jurnalisme agar tetap memelihara nilai kritisnya? Jawabannya tegas: “jujur” dan “adil”. Jujur di sini hendaklah dipahami sebagai jujur kepada diri wartawan sendiri, jujur kepada Tuhan, dan jujur kepada khalayak. Sedangkan adil haruslah dimaknai sebagai “menempatkan sesuatu pada tempatnya”.

          Mungkin saja petuah ini hanya mudah dibicarakan, tetapi sulit untuk dilaksanakan. Soalnya, kata A. Mustofa Bisri dalam buku Mencari Bening Mata Air (hal 125), sekalipun dianugerahi akal dan nurani, manusia dilengkapi ‘athifah, perasaan benci dan suka. Dominasi perasaan benci atau suka kadang-kadang bisa mengalahkan akal dan nurani. Kalau sudah begini, wartawan dituntut untuk tidak terlalu benci atau suka. Mereka boleh benci atau suka, tetapi sekadarnya saja, agar tidak mengalahkan akal dan nuraninya.*** 

Rejodani, 1 Agustus 2016
 


Rabu, 20 Juli 2016


Hak dan kewajiban merupakan hal yang sambung-menyambung atau korelatif antara satu dan lainnya. Setiap ada hak maka ada kewajiban. Demikian kutipan pendapat Abd. Haris dalam bukunya yang berjudul Etika Hamka: Konstruksi Etik Berbasis Rasional Religius hal. 103.
Apakah isi kutipan di atas juga berlaku pada wartawan? Wartawan memang punya hak dan kewajiban. Apa hak wartawan? Hak wartawan adalah memperoleh segala jenis informasi tentang publik yang kelak akan ditulis menjadi berita. Apa pula kewajiban wartawan? Kewajiban wartawan adalah menggunakan haknya untuk kebaikan dirinya dan kebaikan khalayak. Dalam implementasinya, wartawan menyiarkan berita dengan mengutamakan kepentingan khalayak dan menjaga kehormatan dirinya. Dengan demikian, hak wartawan adalah kekuasaan yang diberikan oleh media pers tempatnya bekerja. Namun, hak ini sesungguhnya berasal dari khalayak. 
Dalam praktiknya, wartawan memaknai haknya bertolak dari kesadaran batinnya. Akibatnya, dia merasa punya kekuatan untuk menembus semua hambatan dalam  memperoleh informasi publik. Kekuatan inilah yang kemudian menjadi fondasi kerjanya sehari-hari.
Persoalannya lantas, apakah hak dan kewajiban wartawan itu setara? Mengacu kepada pendapat Buya Hamka yang dikutip Abd. Haris dalam buku Etika Hamka: Konstruksi Etik Berbasis Rasional Religius, hal 104, hak lebih luas daripada kewajiban. Artinya, tidak semua informasi publik yang diperoleh wartawan wajib dilaporkan kepada khalayak. Ketika seorang narasumber minta informasi yang disampaikannya off the record,  wartawan wajib tidak menyiarkannya. Sebaliknya, ketika seorang narasumber ikhlas semua informasi dari dirinya untuk disiarkan, wartawan tidak wajib menyiarkan semuanya. Dia boleh menyiarkan hanya satu kalimat saja.
Sampai di sini, muncul pertanyaan, bagaimana sih sebenarnya pekerjaan wartawan itu? Setiap wartawan dilatih sebelum menjalani profesinya. Dia juga diawasi oleh editornya ketika menjalani profesinya. Dia tidak menyiarkan berita yang akan ditulisnya seorang diri. Dengan demikian, berita yang sampai kepada khalayak merupakan hasil kerja kolektif. Namun, kalau ada narasumber dan khalayak yang protes atau menuntut, mereka bisa menyampaikannya kepada penanggung jawab media pers bersangkutan. 
Kalau kelak memang ada kejadian seperti itu, media pers wajib “melayaninya” sesuai dengan batasan pemberitaan yang berlaku. Media pers tidak boleh mendiamkan saja protes dan tuntutan itu. Artinya, kewajiban media pers berlaku sampai pada pasca penyiaran berita.   
 Maka praktis ada kegiatan yang tidak wajib dikerjakan wartawan tetapi dia berhak mengerjakannya. Tegasnya, tidak selalu dimana ada kewajiban di sana pula ada hak wartawan. Atau sebaliknya, tidak selalu dimana ada hak di sana pula ada kewajiban wartawan. Namun, wartawan yang menjadi penanggung jawab media pers wajib “melayani” protes dan tuntutan narasumber atau khalayak.
Bertolak dari uraian singkat di atas, tentu timbul pertanyaan, apa sebenarnya kewajiban jurnalisme? Kewajiban jurnalisme adalah meyakinkan wartawan, narasumber dan khalayak bahwa jurnalisme tidak pernah melayani kebohongan dan fitnah. Kalau ada berita bohong atau fitnah, itu bukan karena jurnalismenya, melainkan karena wartawan yang tidak menjalankan hak dan kewajibannya secara proporsional.***  
Rejodani, 15 Juli 2016
 




Nilai Transaksinya mencapai Rp 275 juta

Jakarta—Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan skandal senjata ilegal dari Amerika Serikat yang dimiliki anggota Pasukan Pengamanan Presiden sedang ditangani Pusat Polisi Militer TNI. Delapan anggota Paspampres yang terlibat bakal dijatuhi sanksi, termasuk tiga yang disebut di dalam sidang  di Pengadilan Federal New Hampshire, Amerika Serikat.
“Hukuman nanti diserahkan kepada ankum (atasan yang berhak menghukum) atau Komandan Paspampres (Mayor Jenderal Bambang Suswantono),” ujar Gatot saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Menurut Gatot, skandal pembelian senjata itu sudah terendus sejak empat bulan lalu. Delapan anggota paspampres yang terdiri atas perwira pertama akan dikenai sanksi karena tidak mendaftarkan kepemilikan senjata tersebut ke Pengurus Besar Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin). Sedangkan senjata itu dibeli untuk kepentingan pribadi. Padahal setiap anggota TNI yang memiliki senjata secara pribadi, apapun kepentingannya, harus memiliki izin administrasi dari Perbakin.
Pada Selasa pekan lalu, Pengadilan Federal New Hampshire, Amerika Serikat, menyidangkan terdakwa tentara Amerika  Serikat, Sersan Audi N. Sumilat, 36 tahun, terkait dengan penjualan senjata ilegal yang melibatkan tiga anggota Paspampres Indonesia. Sumilat, yang bertugas di pangkalan militer Fort Bliss, mengaku bersalah menjual senjata kepada anggota Paspampres agar diselundupkan ke luar Amerika Serikat. Sumilat bakal divonis pada 11 Oktober mendatang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal denda US$ 250 ribu atau sekitar Rp 3,2 miliar.
Menurut El Paso Times; Rabu pekan lalu, dokumen pengadilan federal New Hampshire di Amerika Serikat tidak menyebutkan bahwa anggota Paspampres bakal didakwa dalam kaitan dengan skandal tersebut. Dokumen pengadilan hanya menyebutkan, “Polisi Militer Indonesia telah menyita semua senjata ilegal tersebut di Indonesia.”
Tiga anggota Paspampres yang disebutkan dalam dokumen itu adalah Erlangga Perdana Gassing, Danang Praseto Wibowo, dan Arief Widyanto.
Gatot mengatakan senjata yang dimiliki anggota Paspampres berjenis pistol. Jumlahnya mencapai delapan buah, dan sudah disita Puspom TNI. Pernyataan Gatot berbeda dengan dokumen pengadilan federal New Hampshire, yang menyebutkan jumlah senapan mencapai 22 buah dengan nilai US$ 21 ribu atau sekitar Rp 275 juta.
Mengenai skandal tersebut, Komandan Paspampres Mayjen Bambang Suswantono enggan menjelaskan sanksi bagi anggotanya. “Sudah ditangani Markas Besar TNI. Silakan konfirmasi dengan Mabes,” kata dia.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan anggota Paspampres hanya boleh menggunakan senjata yang sudah disediakan Kementerian Pertahanan dalam operasional sehari-hari. Menurut Ryamizard, pembelian senjata standar Paspampres itu dianggarkan oleh Kementerian Pertahanan. “Harus sepengetahuan kami (jika pakai senjata lain),” ujarnya.
Adapun Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa Istana Kepresidenan tak akan ikut campur dalam penanganan kasus kepemilikan senjata ilegal oleh Paspampres. “Sudah diserahkan ke Polisi Militer. Itu (kepemilikan senjata ilegal) kan urusa sana.” (Istman MP/Natalia Santi/Hussen Abri Dongoran/Kodrat).

Demikianlah berita yang disiarkan Koran Tempo, 12 Juli 2016. Berita yang mempermalukan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Berita yang juga membuat kita curiga, jangan-jangan masih ada tindakan paspampres lain yang melanggar hukum. Soalnya, mereka sudah bertindak sewenang-wenang dan mentang-mentang (abuse of power).

Sebagai Panglima TNI, seharusnya Gatot Nurmantyo merasa malu sudah “kecolongan”. Dia juga harus marah kepada Komandan Paspampres waktu itu. Namun, berita di atas tidak memperlihatkan rasa marah itu. Perasaan menyesal pun tidak. Malah dia memberikan keterangan yang berbeda dengan isi dokumen pengadilan federal New Hampshire tentang jumlah senjata yang diselundupkan. Kalau sudah begini, bagaimana rakyat bisa sepenuhnya respek terhadap Panglima TNI?   

Di zaman keterbukaan seperti ini, seorang pejabat negara perlu berhati-hati dalam menyembunyikan informasi. Soalnya, banyak media—apakah media asing atau media sosial—yang tiba-tiba menyiarkan informasi rahasia. Bahkan kawat politik pun bisa bocor kepada media pers (Ingat kasus Wikileaks yang membocorkan ratusan ribu kawat diplomatik ke beberapa koran besar dunia). Kalau kelak masyarakat kelak mengerti apa yang sesungguhnya terjadi dari media asing atau media sosial, yang akan jadi “korban” adalah pejabat itu sendiri. Dia tidak akan memperoleh respek dari masyarakat. Kalau sudah begini, bagaimana mungkin dia bisa melaksanakan semua rencana kerja cerdasnya dengan baik?***

Rejodani, 15 Juli 2016

Rabu, 06 Juli 2016




Pekerjaan dan keahlian para wartawan adalah mengemas informasi menjadi sebuah berita yang penting dan bermanfaat buat khalayak. Dalam mengerjakan pekerjaan itu, mereka menggunakan berbagai teknik, mulai dari teknik mengumpulkan fakta, teknik menulis berita, tekni mem-framing berita, teknik menyunting berita hingga teknik menyiarkan berita. Mereka yang menguasai semua teknik inilah yang berhak disebut memiliki keterampilan teknis jurnalisme. 

Semua teknik di atas bisa dipelajari dan dilatihkan. Namun, untuk memperoleh keterampilan teknis jurnalisme yang memadai, semua orang harus berlatih menggunakan semua teknik tersebut. Semakin sering mereka berlatih, semakin terampil pula mereka menggunakan teknis jurnalisme.   

          Bagi mereka yang sudah terampil menggunakan teknis jurnalisme, profesi wartawan bukan sekadar mempraktikkan keterampilan teknis jurnalisme. Mereka menjadikan profesi wartawan sebagai sarana mengabdi untuk kepentingan orang banyak. Mereka menjadikannya sebagai jalan hidup. Dalam keadaan begini, mereka ingin berita yang dibaca khalayak mengutamakan kepentingan khalayak dan bermanfaat buat khalayak. Kalau sudah begini, barulah mereka puas. Pada titik inilah mereka menganggap diri mereka sudah menjalankan profesinya dengan baik. 

          Persoalannya lantas, bagaimana khalayak menilai sebuah berita memang penting dan bermanfaat buat mereka? Yakni dengan mengidentifikasi wacana yang terkandung dalam berita. Kalau wacananya memang penting buat khalayak dan bermanfaat buat mereka, sesungguhnya wartawan yang menulis berita bersangkutan sudah menjalankan profesinya dengan baik. Sebaliknya, kalau wacananya tidak penting buat khalayak dan tidak pula bermanfaat buat khalayak, atau malah beritanya tidak punya wacana sama sekali, penulis berita tersebut belum menjalankan profesinya dengan baik. Yang terakhir inilah yang membuat reputasi jurnalisme menjadi jelek. 

          Bertolak dari penjelasan singkat ini, kita bisa mengatakan bahwa reputasi jurnalisme ditentukan oleh wacana yang terdapat dalam sebuah berita. Kalau wacana itu penting dan bermanfaat buat khalayak, jurnalismenya bereputasi. Kalau wacana itu tidak ada atau ada tapi tidak penting dan tidak pula bermanfaat buat khalayak, jurnalismenya tidak bereputasi.

          Dengan penampilan berita yang disiarkan media pers sekarang ini, mungkin tidak mudah mencari praktik jurnalisme yang bereputasi. Soalnya, beberapa pemilik media pers sekarang adalah juga ketua umum partai politik. Mereka menggunakan media persnya untuk menyiarkan berita dengan wacana yang mengutamakan kepentingan partainya dan bermanfaat untuknya. Namun, kita tidak boleh larut dengan kondisi ini. Kita perlu mencari wacana lain yang bisa meng-counter wacana itu.***

Rejodani, 2 Juli 2016
 



Pulau Agung Sedayu tetap dilanjutkan dengan sejumlah syarat.
Devy Ernis


JAKARTA—Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta memutuskan melarang PT Agung Podomoro Land meneruskan pembangunan Pulau G. “Kami putuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan dalam waktu seterusnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli di kantornya, kemarin.
Keputusan tersebut diambil seusai rapat koordinasi yang dipimpin oleh Rizal Ramli serta dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan, juga Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Siti Nurbaya.
Rizal mengatakan Komite Bersama menilai pembangunan Pulau G masuk kategori pelanggaran berat karena mengancam lingkungan hidup, obyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. Obyek vital antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang, yang hanya berjarak 300 meter dari pulau.
PLTU ini memasok kebutuhan listrik di wilayah Jakarta, seperti di Bandara Soekarno-Hatta dan Stasiun Gambir. Pembangkit ini mengandalkan air laut sebagai air baku untuk menghasilkan listrik dan air pendingin mesin pembangkit. Karena itu, jika pembangunan pulau tetap dilanjutkan, dapat berpotensi mengganggu pasokan listrik ke Jakarta.
Menurut Rizal, pembangunan di Pulau G juga bakal mengganggu kabel bawah laut yang menghubungkan jaringan nasional dan internasional. Reklamasi juga dinilai akan mengganggu lalu lintas kapal nelayan karena mereka jadi sulit berlabuh di Muara Angke akibat pendangkalan laut. “Sekarang nelayan harus memutar, sehingga ongkos bahan bakar jadi mahal,” ucapnya.
Selain Pulau G, Komite Bersama menyoroti Pulau C, D, dan N. Pembangunan ketiga pulau tersebut masuk dalam pelanggaran sedang lantaran pembangunannya tidak sesuai dengan proposal. Dalam proposal, Pulau C dan D dibuat terpisah, tapi kenyataannya menyatu.
Agung Sedayu Group masih bisa melanjutkan pembangunan tiga pulau itu dengan sejumlah perbaikan, seperti membangun kanal pemisah selebar 100 meter dan dalam 8 meter untuk mencegah banjir. Ada sekitar 300 ribu meter kubik batu-batu dan tanah yang harus dikeruk untuk membuat kanal. “Biayanya memang bisa sampai miliaran rupiah untuk mengeruk itu, tapi harus dilakukan,” Rizal.
Ketua Tim Lingkungan Komite Bersama Reklamasi San Afri Awang mengatakan saat ini PT Kapuk Niaga Indah, anak usaha Agung Sedayu, sedang mengeruk pulau untuk membuat kanal. “Tim kami sudah mengecek ke lapangan,” kata Direktur Planologi Kementerian Lingkungan itu. Sedangkan untuk Pulau N, pembangunan pelabuhan milik Pelindo II, juga diteruskan dengan beberapa perbaikan.
Keputusan penghentian proyek Pulau G itu akan dituangkan dalam surat keputusan yang nantinya ditandatangani oleh menteri terkait, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Lingkungan Hidup, dalam waktu dekat.
Komite Bersama masih mengkaji 13 pulau lainnya. Selama tiga bulan ke depan, komite juga bakal menyelaraskan seluruh aturan mengenai reklamasi. Jika telah selesai, aturan akan disahkan.
Menteri Susi menyambut baik keputusan ini. “Sudah seharusnya pengembang ikut aturan.”

Demikian berita yang disiarkan Koran Tempo, 1 Juli 2016. Berita ini segera dibantah oleh PT Agung Podomoro Land (APL). Bantahan ini disiarkan oleh Detik.com, 2 Juli 2016 sebagai berikut:

 PT Agung Podomoro Land (PT APL) mengklaim reklamasi pulau G dilakukan oleh para ahli profesional. Mereka juga membantah aktivitas reklamasi tersebut merusak lingkungan maupun mengganggu jalur kapal nelayan. 
"Pelaksana proyek ini merupakan para ahli di bidang reklamasi, sehingga proses reklamasi Pulau G dilaksanakan dengan baik dan tentunya dengan kajian yang menyeluruh. Sebelum pelaksanaan, survei lapangan telah dilaksanakan dengan berbagai metode, antara lain: batimetri, pinger dan soiltest," ucap VP Director PT APL, Noer Indradjaja dalam konfrensi pers di Hotel Pulman Central Park, Jakarta Barat, Sabtu (2/6/2016). (http://news.detik.com/berita/3247422/agung-podomoro-bantah-reklamasi-pulau-g-rusak-lingkungan-dan-ganggu-kapal, diakses 2 Juli 2016).

     Persoalannya lantas, wacana mana yang harus kita percaya: wacana yang disampaikan pemerintah atau wacana yang disampaikan PT APL? Tentu tidak mudah menjawab pertanyaan ini tanpa mengetahui indikator yang dipakai. Maka, diperlukan informasi tentang indikator itu.

          Secara konseptual, wacana adalah makna yang tersirat. Ia lahir berkat teknik framing yang dipakai. Dalam jurnalisme, apa pun teknik framing yang dipakai, tentu saja sah. Namun, teknik itu harus merujuk kepada kepentingan publik. Dengan kata lain, dalam melihat wacana yang pantas kita tangkap, yang menjadi pertimbangan utama adalah kepentingan publik. 

Dari kedua berita di atas, kira-kira berita mana yang mengutamakan kepentingan publik? Jawabannya sangat tegas: berita pertama. Jadi, wacana yang harus kita pegang adalah wacana yang disampaikan berita pertama.***

Rejodani, 2 Juli 2016

Selasa, 31 Mei 2016


Royani diduga menjadi penadah uang Nurhadi.



Sidoarjo—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan pada rekening Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Abdurrachman. Transaksi mencurigakan itu juga ditemukan pada rekening istri Nurhadi, Tin Zuraida; dan ajudan sekaligus sopir Nurhadi, Royani.
Seorang penegak hukum di KPK mengatakan terdapat banyak kejanggalan pada tiga rekening tersebut. “Misalnya, lalu lintas dana di rekening Royani bernilai fantastis,” katanya. Namun, ia enggan menyebutkan nilainya.
Transaksi mencurigakan juga terjadi di rekening Tin Zuraida. Sepanjang 2004-2009, rata-rata arus di salah satu rekeningnya mencapai Rp 1-2 miliar setiap bulan. Nilai itu jelas tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai pegawai negeri golongan IV-C di Mahkamah Agung. Selanjutnya, pada periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp 500 juta. Nurhadi juga terdeteksi pernah memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening istrinya. Pada 2010-2013, Tin pernah menerima setoran tunai Rp 6 miliar.
Banyaknya transaksi mencurigakan itu memperkuat dugaan bahwa ada sejumlah pihak yang berperkara di MA menggunakan “jasa” Nurhadi untuk mempengaruhi putusan. Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Komisi bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, menelisik kejanggalan pada rekening Nurhadi dan orang-orang di sekitarnya.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso hanya mengatakan bahwa lembaganya akan selalu siap bila diminta membantu penyelidikan KPK. “Untuk penelusuran aliran dana, baik pada level penyelidikan maupun penyidikan,” katanya, kemarin.
Kasus yang membelit Nurhadi bermula pada 20 April lalu, ketika KPK mencokok Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, yang diduga menerima suap dari pegawai swasta Doddy Aryanto Supeno. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, Doddy menyebutkan nama Eddy Sindoro, bos Paramount Enterprise Internasional. Dalam perkembangannya, penyidikan menemukan indikasi dugaan keterlibatan petinggi MA. Dugaan menguat setelah KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan.
Tapi, Royani dan Eddy, yang menjadi saksi kunci kasus Nurhadi, tiba-tiba raib. Tiga polisi yang biasa menjaga rumah Nurhadi juga mangkir dari panggilan KPK.(Muhamad Rizki)
Itulah berita yang disiarkan Koran Tempo, 28-29 Mei 2016. Bagi sebagian orang, barangkali berita ini mengejutkan. Namun, bagi sebagian lain agaknya biasa-biasa saja. Mengapa? Dari berbagai informasi tentang kekayaan Nurhadi, rasanya tidak mungkin dia memperoleh kekayaan itu murni dari gajinya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung dan bisnis burung walet.
Akal sehat kita dengan mudah bisa menangkap bahwa ada unsur pelanggaran dalam transaksi pada rekening Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida. Kita menunggu tindakan KPK selanjutnya, apakah akan menetapkan Nurhadi sebagai tersangka atau tidak? Harapannya, tentu saja KPK bertindak profesional dan proporsional. Soalnya, kasus Nurhadi ini sudah menyita perhatian orang banyak. Kecuali itu, ia mewakili lembaga tertinggi peradilan di Indonesia.
Kepada media pers, kita juga meletakkan harapan: terus memberitakan kasus Nurhadi ini. Jangan sampai media pers membiarkan beritanya menguap begitu saja. Soalnya, kasus ini akan menjadi ujian juga bagi media pers: apakah mereka sungguh-sungguh ikut berjuang memberantas korupsi atau hanya “hangat-hangat tahi ayam”.***
Rejodani, 3i Mei 2016


Minggu lalu, terjadi sinetwit di media sosial. Yang menjadi sumber informasi twitter adalah @kurawa. Sedangkan judul kumpulan twitter-nya: Prahara Tempo dengan tagar Jatuh Tempo. Salah satu bunyi kicauan itu adalah: GodMother terus berusaha menghubungi gubernur utk batalkan niat membawa kasus ini ke Dewan Pers, dia mengancam Gub pasti kalah. 
Kicauan yang lain berbunyi: Kagak ada yang berani ngaku kalo Jatuh Tempo sudah berdarah2 keuangannya..mau membantah lap keuangannya sendiri?
Kicauan lain lagi berbunyi: Merapatlah ke incumbent karena disanalah uang besar berputar kata dia..tapi jangan diabaikan lawan2 dia juga yg punya dana besar.
Kicauan berikut menjelaskan cara “merapat” ke incumbent, yakni: (i) langkah pertama naikkan incumbent setinggi2nya..buzz di media2 yang kita miliki..mau buktinya? (ii) Dalam waktu yg berdekatan di akhir Februari-April 2016 Jatuh Tempo turunkan berita positif dengan cover Ahok (Laporan Utama “Ahok vs Penguasa Kalijodo”, Laporan Utama “Reklamasi Tujuh Keliling”, dan Laporan Utama “Waswas Sumber Waras”), (iii) Selain menurunkan 3 edisi special ini sang Godmother pun turun tangan..dia membentuk komunitas TemanAhok Salihara, (iv) Godmother mendeklarasikan diri sebagai pendukung utama incumbent dia dekati juga pengurus teman ahok, seolah2 dia malaikat yang akan bantu kita. 
Kutipan semua twitter di atas menunjukkan bahwa pengirimnya mengerti apa yang dilakukan oleh majalah Tempo terhadap Ahok. Semua perlakuan itu bermula dari masalah keuangan yang dihadapi oleh majalah Tempo. Persoalannya lantas, betulkan majalah Tempo menghadapi krisis keuangan? Kalau betul, benarkah ia mengatasi krisis itu dengan “menjual berita” tentang Ahok? 
Tentu tidak mudah menjawab pertanyaan ini. Namun, sebentar lagi kebenaran tentang semua itu akan terbuka. Khalayak, terutama pembaca majalah Tempo dan Koran Tempo akan membuka mata dan telinganya. Mereka akan mempelajarinya. Suatu saat kelak mereka tentu akan memperoleh hasilnya.
Sebelum mereka memperoleh kesimpulan sendiri, sebaiknya majalah Tempo memberitakan soal keuangan mereka. Bukankah selama ini majalah Tempo pernah juga menceritakan soal dapurnya? Yang terakhir misalnya, majalah Tempo edisi khusus 45 tahun dengan laporan utama berjudul “Saatnya Blakblakan”. Pada Tempo terbitan 7-13 Maret 2016 ini, majalah Tempo mengisahkan bagaimana wartawannya mempraktikkan jurnalisme investigatif dalam menulis 11 laporan liputan.
Kalau benar majalah Tempo “menjual berita” untuk memperoleh iklan demi memperbaiki keuangannya, majalah Tempo telah melanggar aturannya sendiri. Soalnya, majalah Tempo selalu mendengung-dengungkan bahwa ia ingin mengungkap kejahatan yang merugikan masyarakat dan menyediakan informasi yang akurat kepada publik (Tempo, edisi 7-13 Maret 2016: hal 33). 
Apakah majalah Tempo menganggap “menjual berita” bukan perbuatan tercela? Kalau jawabannya ya, seharusnya wartawan majalahTempo tidak melakukannya. Mereka harus membuang pikiran itu jauh-jauh. Mereka harus kembali ke tujuan jurnalisme yang ideal: melayani dan mengungkapkan kebenaran.
Memang tidak mudah mencapai tujuan jurnalisme. Apalagi di masa sekarang ini, di saat banyaknya pemilik media pers dan media penyiaran yang terjun ke politik. Namun, selama ini majalah Tempo sudah dikenal berhasil mencapai tujuan jurnalisme. Kita yakin ia tidak akan mengalami kesulitan untuk mencapai tujuan jurnalisme.***
Rejodani, 31 Mei 2016
  

Selasa, 17 Mei 2016



Gubernur Basuki mengaku dicecar soal suap
terhadap tiga tersangka.

JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kemarin, memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Pemeriksaan terkait dengan kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sumber Tempo di KPK menyebutkan, sekitar 8 jam Ahok ditanyai seputar dugaan permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Agung Podomoro Land untuk membiayai sejumlah proyek. Sebagai timbal balik, pemerintah DKI akan memberikan pemotongan kontribusi tambahan bagi perusahaan properti itu yang menggarap pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Usai diperiksa, Ahok mengaku dicecar soal suap terhadap tiga tersangka, yaitu anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. “Tiga tersangka itu mungkin mau dinaikkan (ke pengadilan), jadi saya melengkapi berkas-berkas untuk mereka,” kata dia.
Ahok tidak menjawab pertanyaan wartawan soal pemerintah DKI meminta PT Agung Podomoro Land membiayai sejumlah proyek, salah satunya penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Keluar dari gedung KPK, Ahok bergegas menuju mobil dinasnya, Toyota Land Cruiser, sambil dikawal enam orang.
Pengacara Ariesman Widjaja, Ibnu Akhyat, mengaku tidak tahu soal kompensasi kegiatan pemerintah DKI. “Saya tidak tahu perkembangannya,” kata dia melalui sambungan telepon kemarin. Sedangkan General Manager Marketing Agung Podomoro Grup Alvin Andrinicus membantah bahwa PT Agung Podomoro Land membiayai kegiatan penggusuran.
Kasus suap bermula ketika KPK menangkap Sanusi di pusat belanja di Jakarta Selatan pada 31 Maret lalu. Politikus Gerindra itu diduga menerima duit secara bertahap senilai Rp 2 milir dari Trinanda Prihantoro, staf PT Agung Podomoro Land.
Sejumlah kolega Sanusi di DPRD juga sudah diperiksa KPK sebagai saksi, di antaranya Ketua DPRD Mohamad Taufik, dan Wakil Ketua DPRD Ferrial Sofyan.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan belum memberi konfirmasi ke penyidik ihwal pemeriksaan Gubernur Basuki. “Ahok diperiksa karena dianggap mengetahui banyak soal permasalan reklamasi,” kata Laode. (Muhammad Rizki/Anton Aprianto/Erwan Hermawan/Kodrat).

Demikian berita yang disiarkan Koran Tempo, Rabu, 11 Mei 2016. Berita ini mendapat perhatian besar para netizen. Mereka menyebut, lewat berita ini, Koran Tempo menunjukkan perbedaan sikapnya pada Gubernur Basuki. “Grup Tempo yang selama ini berperan sebagai buzzer-nya Ahok tiba-tiba berbalik haluan. Hari ini headline Koran Tempo sangat kritis menguliti Ahok dalam kasus korupsi reklamasi,” tambah seorang netizen di medsos. Lepas dari apa yang terjadi pada diri Grup Tempo, berita ini memang penting untuk disiarkan. Dari berita ini, kita mengerti bagaimana pengusaha bekerja sama dengan penguasa untuk menggusur kawasan prostitusi Kalijodo, Penjaringan.

Memang Kalijodo, Penjaringan, merupakan kawasan prostitusi. Namun, di sana juga banyak rakyat kecil yang tinggal dan mencari hidup. Maka, menggusur kawasan Kalijodo juga berarti menggusur rakyat kecil. 

Kini rakyat kecil di Kalijodo itu sudah tergusur. Tempat tinggal mereka sudah rata dengan tanah. Mereka mencari jalan sendiri-sendiri. Ada yang tinggal di rumah susun. Ada pula yang pulang kampung. Namun, tetap saja ada yang terasa mengganggu nurani. Demi mengutamakan kepentingan penguasa dan pengusaha, rakyat kecil dikorbankan. Padahal kemerdekaan Indonesia ini diperjuangkan justru untuk mengangkat derajat rakyat kecil. Lalu kapan rakyat kecil itu meningkat harkat dan martabat dirinya?***

Rejodani, 15 Mei 2016




Kini, setiap orang bisa dengan mudah menghasilkan content di media sosial. Sepanjang ada keinginan untuk berpartisipasi dan punya informasi yang akan disampaikan, setiap individu bebas mempostingkan informasi tersebut. Dalam keadaan begini, bukan mustahil seorang warga menyiarkan gosip, rumor, dan hoax tentang seorang tokoh teriring harapan agar reputasi seorang tokoh hancur.

Kalau reputasi sang tokoh memang hancur gara-gara informasi di media sosial yang sudah dibroadcast sampai jauh, berarti media sosial sudah dimanfaatkan untuk keburukan. Kasihan sang tokoh dan kasihan pula media sosialnya. Lalu, bagaimana cara menghindari kehancuran reputasi sang tokoh yang sudah dibangun bertahun-tahun itu? Jawabannya ada dua, yakni, pertama, pengawasan pelaksanaan regulasi tentang berkomunikasi lewat media sosial diperketat. Kedua, menyiarkan profil sang tokoh lewat media pers. Yang terakhir ini berurusan dengan jurnalisme.

Profil sang tokoh, biasanya ditulis dalam feature (berita kisah). Tentang ini, St. Sularto, dalam menyambut kehadiran buku Menulis Sosok, menulis antara lain:
 

Ada yang menerjemahkannya sebagai karangan khas—sejalan dengan jati diri media yang menyampaikan informasi, hiburan, dan pendidikan bagi pembaca—yang berbeda (khas) dalam mkendekati persoalan dibandingkan dengan berita. Ada yang mendistingsikan feature sebagai softnews, berbeda dengan berita sebagai hardnews. Tetapi, apa pun sebutan dan definisinya, feature lebih rinci dan lebih mendalam, lebih memberi latar belakang serta nuansa disbanding berita (hal. ix).


          Kutipan ini menunjukkan dalam sebuah feature, penulisnya bisa memperlihatkan sosok tokoh yang diceritakannya secara lengkap. Bisa saja ia merupakan pelengkap dari berita yang disiarkan. Namun, ia bisa pula berdiri sendiri.

          Biasanya feature tentang sosok tokoh meliputi biodata, pengalaman dan ide sang tokoh. Untuk itu,  penulisnya harus bekerja keras mengumpulkan fakta yang bisa memperlihatkan ketiga unsur itu. Dia tidak cukup hanya mewawancarai sang tokoh saja. Dia perlu juga memanfaatkan kepustakaan, merujuk kepada sumber tertulis lain, dan mengumpulkan data dari sumber lain. Dia, bahkan, perlu mewawancarai orang lain, baik yang pro maupun yang kontra dengan tokoh tersebut. Wajar bila informasi yang terkandung dalam feature bersangkutan merupakan informasi yang lengkap.

          Dalam keadaan begini, feature tentang tokoh bisa menjadi tempat konfirmasi bagi informasi yang disiarkan oleh media sosial yang mengandung niat untuk menghancurkan reputasi sang tokoh. Tidak terlalu berlebih-lebihan rasanya bila jurnalisme—yang menghasilkan feature tersebut—bisa menjaga reputasi tokoh.***

Rejodani, 15 Mei 2016



Senin, 02 Mei 2016

 
Menatap Masa Depan Jurnalisme Indonesia
Penulis: Ana Nadhya Abrar
Penerbit: Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
             Tahun Terbit: 2016
228 halaman + xiv







Jurnalisme Indonesia sudah ada sejak akhir abad ke-19. Simaklah, data yang tercatat dalam buku Jernih Melihat, Cermat Mencatat karya Marthias Dusky Pandu berikut:
Surat kabar pertama yang hadir di Padang, Sumatra Barat, tahun 1882, bernama Pelita Kecil. Pemimpin Redaksinya Moss. Tidak lama dia diganti oleh B.A. Dosseau. Salah seorang anggota redaksi surat kabarnya, Mahjoeddin, putra negeri Sulit Air, Solok (1858-1921) (hal. 17).
Lalu simaklah pula data yang tercatat dalam buku Sang Pemula karya Pramoedya Ananta Toer berikut:
Ia mulai membantu Chabar Hindia Olanda (terbit: Batavia, 1888-1897), yang dipimpin oleh Alex Regensburg, selama dua tahun. Dengan matinya surat kabar tersebut, ia kemudian menjadi pembantu Pembrita Betawi (terbit: Batavia, 1884-1916), sebuah berkala bergambar pimpinan Overbeek Bloem. Tidak lama. Kemudian menjadi pembantu tetap Pewarta Priangan, terbitan Bandung. Karena yang belakangan ini pendek ia kembali membentu harian Pembrita Betawi. (hal. 23).

Ia yang dimaksud dalam kutipan di atas adalah R.M. Tirto Adhi Soerjo.

Kedua kutipan di atas memperlihatkan bahwa perjalanan jurnalisme Indonesia sudah panjang. Dalam menapaki perjalanan itu, tentu saja terdapat hambatan, halangan dan persoalan. Betapapun hebatnya semua rintangan itu, toh jurnalisme Indonesia tetap eksis sampai sekarang.
Kalau kemudian muncul sebuah buku berjudul Keruntuhan Jurnalisme, karya  Dudi Sabil Iskandar dan diterbitkan oleh  Lentera Ilmu Cendekia tahun 2015, tidak berarti bahwa jurnalisme Indonesia telah habis. Buku tersebut hanya mengingatkan para wartawan dan media pers bahwa jurnalisme Indonesia menghadapi persoalan yang tidak sepele. Kalau persoalan ini tidak diselesaikan, bukan mustahil jurnalisme Indonesia akan terpuruk.
Lalu, bagaimana menyelesaikan persoalan jurnalisme Indonesia tersebut? Jawabannya bisa dilihat dalam buku Menatap Masa Depan Jurnalisme Indonesia bab IV. Bab ini bertajuk “Membangun Masa Depan Jurnalisme Indonesia”. Di dalam bab ini, tertulis dua resep untuk membangun masa depan jurnalisme Indonesia, yakni: (i) meningkatkan kualitas jurnalisme Indonesia, dan (ii) meningkatkan martabat jurnalisme Indonesia. Bab ini merupakan “gong” dari buku ini.
Sebelum sampai kepada “gong” ini, buku ini berturut-turut memaparkan “Pendahuluan” dalam bab I,  “Gambaran Jurnalisme Kontemporer Indonesia” dalam Bab II, dan “Dari Kancah Perkembangan Jurnalisme” dalam bab III. Dengan kata lain, uraian dalam Bab IV ini tidak asal tulis, melainkan bertolak dari Bab II dan Bab III. Jadi, usulan ini tidak sekadar usulan saja.***
Surabaya, 30 April 2016



Dilaporkan karena dinilai tidak jujur
dalam menyampaikan profilnya.

Eko Ari Wibowo
ari@tempo.co.id

JAKARTA—Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan akan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua BPK Harry Azhar Azis. Koalisi Selamatkan BPK, kemarin, melaporkan Harry setelah namanya tercantum dalam Panama Papers. “Kalau ada (laporan) yang masuk, biasanya panitera melaporkan, lalu mengundang anggota Majelis Kehormatan. Baru dibahas langkah-langkah yang akan diambil,” ujar Moermahadi saat dihubungi, kemarin.
Moermahadi menjelaskan, Majelis Kehormatan akan menggelar rapat sebelum menentukan waktu sidang. Dari hasil rapat, kata dia, majelis akan melihat apakah perlu melakukan pemeriksaan atau langsung bersidang. “Kalau perlu pemeriksaan, kami membentuk tim untuk memeriksa,” katanya. Menurut Moermahadi, jangka waktu pemeriksaan kode etik oleh anggota BPK berbeda-beda, bergantung pada kasus kode etik yang dilaporkan. “Pemeriksaan pun tidak memiliki batas waktu.”
Nama Harry terseret dalam pusaran kasus Panama Papers—bocornya dokumen milik firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca. Harry diketahui memiliki perusahaan bernama Sheng Yue International Limited. Menurut dokumen Mossack Fonseca, Harry mendirikan perusahaan tersebut pada Februari 2010. Saat itu, Harry menjabat Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Koalisi Selamatkan BPK, yang terdiri atas lembaga swadaya Indonesia Budged Center, Media Link, Indonesia  parliamentary Center, Indonesia Corruption Watch, dan Perkumpulan Inisiatif, merekomendasikan pemeriksaan terhadap Harry. Juru bicara Koalisi, Roy Salam, menyebut Harry telah melakukan tiga pelanggaran.
Pertama, dia diduga melanggar Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 8 ayat 2 huruf G yang menyebutkan anggota BPK dilarang menjalani profesi lain yang dapat mengganggu independensi, integritas, dan profesionalitasnya. “Ada dugaan rangkap jabatan,” kata Roy.
Kedua, Harry diduga melanggar Peraturan BPK, Pasal 6 ayat 1 huruf C karena dinilai tidak jujur dalam menyampaikan profilnya di situs resmi BPK. Seharusnya, Roy melanjutkan, jabatan dan kepemilikan di perusahaan Sheng Yue disampaikan dalam latar belakang.
Selain melanggar Peraturan BPK, kata Roy, Harry dinilai melanggar Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara, yang mewajibkan pejabat melaporkan harta kekayaannya. Menurut pantauan Koalisi, sejak terpilih sebagai Ketua BPK, Harry baru menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 2003 dan 2010. “Apabila (nantinya) dinyatakan terbukti melanggar kode etik, kami minta mejelis memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo tak berhasil meminta komentar Harry mengenai laporan tersebut. Harry tak merespons panggilan telepon dan pesan yang dikirimkan. Sebelumnya, Harry mengklarifikasi keterlibatannya dalam Panama Papers kepada Presiden Joko Widodo dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Ia mengklaim keduanya sudah mempermasalahkan hal tersebut. “Kepada Dirjen Pajak, saya sampaikan bahwa perusahaan itu sudah tidak ada lagi,” ucapnya. Dia juga menyatakan mencantumkan perusahaan itu dalam surat pemberitahuan pajak tahunan pribadinya. (Angelina Anjar Sawitri/Mitra Tarigan). 

                Demikian berita yang disiarkan Koran Tempo,  Rabu, 27 April 2016. Berita ini mengingatkan masyarakat bahwa seorang Ketua BPK harus jujur, tidak boleh merangkap jabatan dan harus melaporkan harta kekayaannya. Pelanggaran kaidah etis ini akan menyebabkan dia kehilangan integritas, independensi dan profesionalitasnya. Kalau sudah begini, bagaimana mungkin dia bisa melaksanakan tugasnya dengan baik?

          Kepatuhan Harry Azhar Azis terhadap kaidah etis tersebut bukan berurusan dengan Presiden atau dirjen pajak, melainkan dengan dirinya sendiri. Kalau Harry mengatakan bahwa ketidakpatuhanya pada kaidah etis tidak dipermasalahkan Presiden dan Dirjen Pajak, sesungguhnya pemahamannya tentang kaidah etis sangat dangkal. Dia tidak hanya paham tentang etika keutamaan seorang Ketua BPK, tetapi juga etika kewajibannya. Orang seperti ini seharusnya tidak layak menjadi Ketua BPK. Dia tidak akan bisa menumbuhkan perbuatan moral dari dalam dirinya.

          Mengapa Harry Azhar Azis bersikap seperti itu? Bagi Hamka, seperti tertulis dalam buku Etika Hamka, percaya kepada Allah bisa menumbuhkan perbuatan moral, termasuk tanggung jawab. Artinya, percaya kepada Allah akan menjadi pendorong manusia untuk mematuhi kaidah etis. Apakah ini berarti kita harus meragukan kepercayaan Harry terhadap Allah? Entahlah!

          Yang jelas, usaha Koalisi Selamatkan BPK perlu memperoleh apresiasi yang tinggi.***

Surabaya, 30 April 2016


Sekarang, narasi sudah menjadi bagian penting dari jurnalisme. Ia sudah menjadi sebuah cara menyampaikan fakta kepada pembaca. Akibatnya,  ia akan ikut menentukan apakah sebuah berita akan terus dibaca atau segera ditinggalkan. 
          Sebagai sebuah cara untuk menyampaikan fakta, tentu saja narasi boleh puitis, sepanjang ia menyangkut fakta. Namun, tidak berarti bahwa setiap prosa puitis merupakan narasi. Biasanya narasi dalam jurnalisme malah tidak puitis.
          Bertolak dari posisi narasi sebagai cara untuk menyampaikan fakta, muncul pertanyaan, mengapa tidak banyak media pers yang mengoptimalkan potensi narasi jurnalisme? Pertanyaan ini logis mengingat tidak muncul kekhawatiran dalam diri masyarakat tentang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) setelah membaca berita tentang MEA di Indonesia. Padahal MEA, yang berlaku sejak 1 Januari 2016, menjadikan lapangan pekerjaan di Indonesia bisa direbut oleh ahli dari negara-negara ASEAN dan barang-barang dari negara-negara ASEAN akan membanjiri Indonesia! MEA juga akan menggerus eksistensi para ahli Indonesia di tanah air mereka sendiri.
          Bila diskenariokan, sesungguhnya narasi hanya sebuah alat untuk menyampaikan ekspresi. Tanpa ekspresi, narasi tidak berdaya guna. Jadi, pemilihan narasi sangat ditentukan oleh ekspresi.
Dalam jurnalisme, ekspresi itu dibangun oleh framing. Ketika sebuah berita sudah memperoleh framing, sebenarnya ia sudah memiliki ekspresi. Tinggal sekarang bagaimana penulisnya memilih narasi yang pas untuk framing seperti itu. 
 Seorang wartawan tidak mungkin memilih narasi yang tepat tanpa pemahaman yang akurat tentang khalayak yang akan membaca beritanya kelak. Untuk bisa memahami khalayak, dia harus menyelami dan merasakan perkembangan psikologis dan sosiologis khalayak. Dia harus berinteraksi dengan khalayak seluas-luasnya. Dia, bahkan, harus bisa mengeja kebutuhan emosional khalayak. 
Persoalannya, tidak banyak wartawan yang betul-betul peduli dengan kondisi khalayak. Tidak jarang wartawan hanya peduli dengan credo media pers tempat mereka  bekerja. Mereka lupa membayangkan dampak negatif berita yang mereka tulis pada pembaca. Yang mereka siarkan adalah berita yang benar-benar menarik, tanpa mempertimbangkan nilai penting buat khalayak.
Dari sikap seperti ini, bagaimana mungkin kita bisa mengharapkan lahir kreativitas tentang narasi dalam jurnalisme Indonesia. Dengan terus mengeja kepentingan media pers tempat mereka bekerja, para wartawan terjebak dalam narasi yang itu ke itu saja. Mereka tidak tertantang untuk mengoptimalkan potensi narasi dalam jurnalisme.***
Surabaya, 30 April 2016


Ana Nadhya Abrar


Namaku Abrar. Konon, aku lahir di Bukittinggi pada 20 Februari 1959. Maka,
pada saat tulisan ini kubuat, aku sudah berumur 55 tahun lebih. Dalam
usia sekian, aku tidak bisa menjawab pertanyaanku sendiri. Apakah aku
sudah menjadi intelektual di bidang jurnalisme? Namun, aku teringat
indikator intelektualitas yang pernah disampaikan Ashadi Siregar
dalam majalah Balairung, No.3-4, 1987, hal. 10, yakni
memiliki: (i) kesadaran eksistensial tentang diri, (ii) kesadaran
eksistensial tentang profesi, dan (iii) orientasi kemasyarakatan.



Museum Orang Pinggiran

Museum ini menyimpan barang-barang yang pernah dipakai orang pinggiran, karya orang
pinggiran, koleksi orang pinggiran, kisah tentang orang pinggiran, dan ide-ide
orang pinggiran. Melalui museum ini saya ingin mengapresiasi orang-orang
pinggiran dan orang-orang yang terpinggirkan
Diberdayakan oleh Blogger.