usaha mendekatkan jurnalisme kepada masyarakat

Wellington Lod Wenda dan Aku

Rektor UM dan Aku

Puisi Taufiq Ismail dan Aku

Danau Kerinci

Danau Sentani dan Aku

Gunung Semeru dan Aku

Teluk Yos Sudarso dan Aku

Rabu, 06 Juli 2016



Pulau Agung Sedayu tetap dilanjutkan dengan sejumlah syarat.
Devy Ernis


JAKARTA—Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta memutuskan melarang PT Agung Podomoro Land meneruskan pembangunan Pulau G. “Kami putuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan dalam waktu seterusnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli di kantornya, kemarin.
Keputusan tersebut diambil seusai rapat koordinasi yang dipimpin oleh Rizal Ramli serta dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan, juga Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Siti Nurbaya.
Rizal mengatakan Komite Bersama menilai pembangunan Pulau G masuk kategori pelanggaran berat karena mengancam lingkungan hidup, obyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. Obyek vital antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang, yang hanya berjarak 300 meter dari pulau.
PLTU ini memasok kebutuhan listrik di wilayah Jakarta, seperti di Bandara Soekarno-Hatta dan Stasiun Gambir. Pembangkit ini mengandalkan air laut sebagai air baku untuk menghasilkan listrik dan air pendingin mesin pembangkit. Karena itu, jika pembangunan pulau tetap dilanjutkan, dapat berpotensi mengganggu pasokan listrik ke Jakarta.
Menurut Rizal, pembangunan di Pulau G juga bakal mengganggu kabel bawah laut yang menghubungkan jaringan nasional dan internasional. Reklamasi juga dinilai akan mengganggu lalu lintas kapal nelayan karena mereka jadi sulit berlabuh di Muara Angke akibat pendangkalan laut. “Sekarang nelayan harus memutar, sehingga ongkos bahan bakar jadi mahal,” ucapnya.
Selain Pulau G, Komite Bersama menyoroti Pulau C, D, dan N. Pembangunan ketiga pulau tersebut masuk dalam pelanggaran sedang lantaran pembangunannya tidak sesuai dengan proposal. Dalam proposal, Pulau C dan D dibuat terpisah, tapi kenyataannya menyatu.
Agung Sedayu Group masih bisa melanjutkan pembangunan tiga pulau itu dengan sejumlah perbaikan, seperti membangun kanal pemisah selebar 100 meter dan dalam 8 meter untuk mencegah banjir. Ada sekitar 300 ribu meter kubik batu-batu dan tanah yang harus dikeruk untuk membuat kanal. “Biayanya memang bisa sampai miliaran rupiah untuk mengeruk itu, tapi harus dilakukan,” Rizal.
Ketua Tim Lingkungan Komite Bersama Reklamasi San Afri Awang mengatakan saat ini PT Kapuk Niaga Indah, anak usaha Agung Sedayu, sedang mengeruk pulau untuk membuat kanal. “Tim kami sudah mengecek ke lapangan,” kata Direktur Planologi Kementerian Lingkungan itu. Sedangkan untuk Pulau N, pembangunan pelabuhan milik Pelindo II, juga diteruskan dengan beberapa perbaikan.
Keputusan penghentian proyek Pulau G itu akan dituangkan dalam surat keputusan yang nantinya ditandatangani oleh menteri terkait, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Lingkungan Hidup, dalam waktu dekat.
Komite Bersama masih mengkaji 13 pulau lainnya. Selama tiga bulan ke depan, komite juga bakal menyelaraskan seluruh aturan mengenai reklamasi. Jika telah selesai, aturan akan disahkan.
Menteri Susi menyambut baik keputusan ini. “Sudah seharusnya pengembang ikut aturan.”

Demikian berita yang disiarkan Koran Tempo, 1 Juli 2016. Berita ini segera dibantah oleh PT Agung Podomoro Land (APL). Bantahan ini disiarkan oleh Detik.com, 2 Juli 2016 sebagai berikut:

 PT Agung Podomoro Land (PT APL) mengklaim reklamasi pulau G dilakukan oleh para ahli profesional. Mereka juga membantah aktivitas reklamasi tersebut merusak lingkungan maupun mengganggu jalur kapal nelayan. 
"Pelaksana proyek ini merupakan para ahli di bidang reklamasi, sehingga proses reklamasi Pulau G dilaksanakan dengan baik dan tentunya dengan kajian yang menyeluruh. Sebelum pelaksanaan, survei lapangan telah dilaksanakan dengan berbagai metode, antara lain: batimetri, pinger dan soiltest," ucap VP Director PT APL, Noer Indradjaja dalam konfrensi pers di Hotel Pulman Central Park, Jakarta Barat, Sabtu (2/6/2016). (http://news.detik.com/berita/3247422/agung-podomoro-bantah-reklamasi-pulau-g-rusak-lingkungan-dan-ganggu-kapal, diakses 2 Juli 2016).

     Persoalannya lantas, wacana mana yang harus kita percaya: wacana yang disampaikan pemerintah atau wacana yang disampaikan PT APL? Tentu tidak mudah menjawab pertanyaan ini tanpa mengetahui indikator yang dipakai. Maka, diperlukan informasi tentang indikator itu.

          Secara konseptual, wacana adalah makna yang tersirat. Ia lahir berkat teknik framing yang dipakai. Dalam jurnalisme, apa pun teknik framing yang dipakai, tentu saja sah. Namun, teknik itu harus merujuk kepada kepentingan publik. Dengan kata lain, dalam melihat wacana yang pantas kita tangkap, yang menjadi pertimbangan utama adalah kepentingan publik. 

Dari kedua berita di atas, kira-kira berita mana yang mengutamakan kepentingan publik? Jawabannya sangat tegas: berita pertama. Jadi, wacana yang harus kita pegang adalah wacana yang disampaikan berita pertama.***

Rejodani, 2 Juli 2016

Selasa, 31 Mei 2016


Royani diduga menjadi penadah uang Nurhadi.



Sidoarjo—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan pada rekening Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Abdurrachman. Transaksi mencurigakan itu juga ditemukan pada rekening istri Nurhadi, Tin Zuraida; dan ajudan sekaligus sopir Nurhadi, Royani.
Seorang penegak hukum di KPK mengatakan terdapat banyak kejanggalan pada tiga rekening tersebut. “Misalnya, lalu lintas dana di rekening Royani bernilai fantastis,” katanya. Namun, ia enggan menyebutkan nilainya.
Transaksi mencurigakan juga terjadi di rekening Tin Zuraida. Sepanjang 2004-2009, rata-rata arus di salah satu rekeningnya mencapai Rp 1-2 miliar setiap bulan. Nilai itu jelas tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai pegawai negeri golongan IV-C di Mahkamah Agung. Selanjutnya, pada periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp 500 juta. Nurhadi juga terdeteksi pernah memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening istrinya. Pada 2010-2013, Tin pernah menerima setoran tunai Rp 6 miliar.
Banyaknya transaksi mencurigakan itu memperkuat dugaan bahwa ada sejumlah pihak yang berperkara di MA menggunakan “jasa” Nurhadi untuk mempengaruhi putusan. Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Komisi bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, menelisik kejanggalan pada rekening Nurhadi dan orang-orang di sekitarnya.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso hanya mengatakan bahwa lembaganya akan selalu siap bila diminta membantu penyelidikan KPK. “Untuk penelusuran aliran dana, baik pada level penyelidikan maupun penyidikan,” katanya, kemarin.
Kasus yang membelit Nurhadi bermula pada 20 April lalu, ketika KPK mencokok Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, yang diduga menerima suap dari pegawai swasta Doddy Aryanto Supeno. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, Doddy menyebutkan nama Eddy Sindoro, bos Paramount Enterprise Internasional. Dalam perkembangannya, penyidikan menemukan indikasi dugaan keterlibatan petinggi MA. Dugaan menguat setelah KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan.
Tapi, Royani dan Eddy, yang menjadi saksi kunci kasus Nurhadi, tiba-tiba raib. Tiga polisi yang biasa menjaga rumah Nurhadi juga mangkir dari panggilan KPK.(Muhamad Rizki)
Itulah berita yang disiarkan Koran Tempo, 28-29 Mei 2016. Bagi sebagian orang, barangkali berita ini mengejutkan. Namun, bagi sebagian lain agaknya biasa-biasa saja. Mengapa? Dari berbagai informasi tentang kekayaan Nurhadi, rasanya tidak mungkin dia memperoleh kekayaan itu murni dari gajinya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung dan bisnis burung walet.
Akal sehat kita dengan mudah bisa menangkap bahwa ada unsur pelanggaran dalam transaksi pada rekening Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida. Kita menunggu tindakan KPK selanjutnya, apakah akan menetapkan Nurhadi sebagai tersangka atau tidak? Harapannya, tentu saja KPK bertindak profesional dan proporsional. Soalnya, kasus Nurhadi ini sudah menyita perhatian orang banyak. Kecuali itu, ia mewakili lembaga tertinggi peradilan di Indonesia.
Kepada media pers, kita juga meletakkan harapan: terus memberitakan kasus Nurhadi ini. Jangan sampai media pers membiarkan beritanya menguap begitu saja. Soalnya, kasus ini akan menjadi ujian juga bagi media pers: apakah mereka sungguh-sungguh ikut berjuang memberantas korupsi atau hanya “hangat-hangat tahi ayam”.***
Rejodani, 3i Mei 2016


Minggu lalu, terjadi sinetwit di media sosial. Yang menjadi sumber informasi twitter adalah @kurawa. Sedangkan judul kumpulan twitter-nya: Prahara Tempo dengan tagar Jatuh Tempo. Salah satu bunyi kicauan itu adalah: GodMother terus berusaha menghubungi gubernur utk batalkan niat membawa kasus ini ke Dewan Pers, dia mengancam Gub pasti kalah. 
Kicauan yang lain berbunyi: Kagak ada yang berani ngaku kalo Jatuh Tempo sudah berdarah2 keuangannya..mau membantah lap keuangannya sendiri?
Kicauan lain lagi berbunyi: Merapatlah ke incumbent karena disanalah uang besar berputar kata dia..tapi jangan diabaikan lawan2 dia juga yg punya dana besar.
Kicauan berikut menjelaskan cara “merapat” ke incumbent, yakni: (i) langkah pertama naikkan incumbent setinggi2nya..buzz di media2 yang kita miliki..mau buktinya? (ii) Dalam waktu yg berdekatan di akhir Februari-April 2016 Jatuh Tempo turunkan berita positif dengan cover Ahok (Laporan Utama “Ahok vs Penguasa Kalijodo”, Laporan Utama “Reklamasi Tujuh Keliling”, dan Laporan Utama “Waswas Sumber Waras”), (iii) Selain menurunkan 3 edisi special ini sang Godmother pun turun tangan..dia membentuk komunitas TemanAhok Salihara, (iv) Godmother mendeklarasikan diri sebagai pendukung utama incumbent dia dekati juga pengurus teman ahok, seolah2 dia malaikat yang akan bantu kita
Kutipan semua twitter di atas menunjukkan bahwa pengirimnya mengerti apa yang dilakukan oleh majalah Tempo terhadap Ahok. Semua perlakuan itu bermula dari masalah keuangan yang dihadapi oleh majalah Tempo. Persoalannya lantas, betulkan majalah Tempo menghadapi krisis keuangan? Kalau betul, benarkah ia mengatasi krisis itu dengan “menjual berita” tentang Ahok? 
Tentu tidak mudah menjawab pertanyaan ini. Namun, sebentar lagi kebenaran tentang semua itu akan terbuka. Khalayak, terutama pembaca majalah Tempo dan Koran Tempo akan membuka mata dan telinganya. Mereka akan mempelajarinya. Suatu saat kelak mereka tentu akan memperoleh hasilnya.
Sebelum mereka memperoleh kesimpulan sendiri, sebaiknya majalah Tempo memberitakan soal keuangan mereka. Bukankah selama ini majalah Tempo pernah juga menceritakan soal dapurnya? Yang terakhir misalnya, majalah Tempo edisi khusus 45 tahun dengan laporan utama berjudul “Saatnya Blakblakan”. Pada Tempo terbitan 7-13 Maret 2016 ini, majalah Tempo mengisahkan bagaimana wartawannya mempraktikkan jurnalisme investigatif dalam menulis 11 laporan liputan.
Kalau benar majalah Tempo “menjual berita” untuk memperoleh iklan demi memperbaiki keuangannya, majalah Tempo telah melanggar aturannya sendiri. Soalnya, majalah Tempo selalu mendengung-dengungkan bahwa ia ingin mengungkap kejahatan yang merugikan masyarakat dan menyediakan informasi yang akurat kepada publik (Tempo, edisi 7-13 Maret 2016: hal 33). 
Apakah majalah Tempo menganggap “menjual berita” bukan perbuatan tercela? Kalau jawabannya ya, seharusnya wartawan majalahTempo tidak melakukannya. Mereka harus membuang pikiran itu jauh-jauh. Mereka harus kembali ke tujuan jurnalisme yang ideal: melayani dan mengungkapkan kebenaran.
Memang tidak mudah mencapai tujuan jurnalisme. Apalagi di masa sekarang ini, di saat banyaknya pemilik media pers dan media penyiaran yang terjun ke politik. Namun, selama ini majalah Tempo sudah dikenal berhasil mencapai tujuan jurnalisme. Kita yakin ia tidak akan mengalami kesulitan untuk mencapai tujuan jurnalisme.***
Rejodani, 31 Mei 2016
  

Selasa, 17 Mei 2016



Gubernur Basuki mengaku dicecar soal suap
terhadap tiga tersangka.

JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kemarin, memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Pemeriksaan terkait dengan kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sumber Tempo di KPK menyebutkan, sekitar 8 jam Ahok ditanyai seputar dugaan permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Agung Podomoro Land untuk membiayai sejumlah proyek. Sebagai timbal balik, pemerintah DKI akan memberikan pemotongan kontribusi tambahan bagi perusahaan properti itu yang menggarap pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Usai diperiksa, Ahok mengaku dicecar soal suap terhadap tiga tersangka, yaitu anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. “Tiga tersangka itu mungkin mau dinaikkan (ke pengadilan), jadi saya melengkapi berkas-berkas untuk mereka,” kata dia.
Ahok tidak menjawab pertanyaan wartawan soal pemerintah DKI meminta PT Agung Podomoro Land membiayai sejumlah proyek, salah satunya penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Keluar dari gedung KPK, Ahok bergegas menuju mobil dinasnya, Toyota Land Cruiser, sambil dikawal enam orang.
Pengacara Ariesman Widjaja, Ibnu Akhyat, mengaku tidak tahu soal kompensasi kegiatan pemerintah DKI. “Saya tidak tahu perkembangannya,” kata dia melalui sambungan telepon kemarin. Sedangkan General Manager Marketing Agung Podomoro Grup Alvin Andrinicus membantah bahwa PT Agung Podomoro Land membiayai kegiatan penggusuran.
Kasus suap bermula ketika KPK menangkap Sanusi di pusat belanja di Jakarta Selatan pada 31 Maret lalu. Politikus Gerindra itu diduga menerima duit secara bertahap senilai Rp 2 milir dari Trinanda Prihantoro, staf PT Agung Podomoro Land.
Sejumlah kolega Sanusi di DPRD juga sudah diperiksa KPK sebagai saksi, di antaranya Ketua DPRD Mohamad Taufik, dan Wakil Ketua DPRD Ferrial Sofyan.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan belum memberi konfirmasi ke penyidik ihwal pemeriksaan Gubernur Basuki. “Ahok diperiksa karena dianggap mengetahui banyak soal permasalan reklamasi,” kata Laode. (Muhammad Rizki/Anton Aprianto/Erwan Hermawan/Kodrat).

Demikian berita yang disiarkan Koran Tempo, Rabu, 11 Mei 2016. Berita ini mendapat perhatian besar para netizen. Mereka menyebut, lewat berita ini, Koran Tempo menunjukkan perbedaan sikapnya pada Gubernur Basuki. “Grup Tempo yang selama ini berperan sebagai buzzer-nya Ahok tiba-tiba berbalik haluan. Hari ini headline Koran Tempo sangat kritis menguliti Ahok dalam kasus korupsi reklamasi,” tambah seorang netizen di medsos. Lepas dari apa yang terjadi pada diri Grup Tempo, berita ini memang penting untuk disiarkan. Dari berita ini, kita mengerti bagaimana pengusaha bekerja sama dengan penguasa untuk menggusur kawasan prostitusi Kalijodo, Penjaringan.

Memang Kalijodo, Penjaringan, merupakan kawasan prostitusi. Namun, di sana juga banyak rakyat kecil yang tinggal dan mencari hidup. Maka, menggusur kawasan Kalijodo juga berarti menggusur rakyat kecil. 

Kini rakyat kecil di Kalijodo itu sudah tergusur. Tempat tinggal mereka sudah rata dengan tanah. Mereka mencari jalan sendiri-sendiri. Ada yang tinggal di rumah susun. Ada pula yang pulang kampung. Namun, tetap saja ada yang terasa mengganggu nurani. Demi mengutamakan kepentingan penguasa dan pengusaha, rakyat kecil dikorbankan. Padahal kemerdekaan Indonesia ini diperjuangkan justru untuk mengangkat derajat rakyat kecil. Lalu kapan rakyat kecil itu meningkat harkat dan martabat dirinya?***

Rejodani, 15 Mei 2016




Kini, setiap orang bisa dengan mudah menghasilkan content di media sosial. Sepanjang ada keinginan untuk berpartisipasi dan punya informasi yang akan disampaikan, setiap individu bebas mempostingkan informasi tersebut. Dalam keadaan begini, bukan mustahil seorang warga menyiarkan gosip, rumor, dan hoax tentang seorang tokoh teriring harapan agar reputasi seorang tokoh hancur.

Kalau reputasi sang tokoh memang hancur gara-gara informasi di media sosial yang sudah dibroadcast sampai jauh, berarti media sosial sudah dimanfaatkan untuk keburukan. Kasihan sang tokoh dan kasihan pula media sosialnya. Lalu, bagaimana cara menghindari kehancuran reputasi sang tokoh yang sudah dibangun bertahun-tahun itu? Jawabannya ada dua, yakni, pertama, pengawasan pelaksanaan regulasi tentang berkomunikasi lewat media sosial diperketat. Kedua, menyiarkan profil sang tokoh lewat media pers. Yang terakhir ini berurusan dengan jurnalisme.

Profil sang tokoh, biasanya ditulis dalam feature (berita kisah). Tentang ini, St. Sularto, dalam menyambut kehadiran buku Menulis Sosok, menulis antara lain:
 

Ada yang menerjemahkannya sebagai karangan khas—sejalan dengan jati diri media yang menyampaikan informasi, hiburan, dan pendidikan bagi pembaca—yang berbeda (khas) dalam mkendekati persoalan dibandingkan dengan berita. Ada yang mendistingsikan feature sebagai softnews, berbeda dengan berita sebagai hardnews. Tetapi, apa pun sebutan dan definisinya, feature lebih rinci dan lebih mendalam, lebih memberi latar belakang serta nuansa disbanding berita (hal. ix).


          Kutipan ini menunjukkan dalam sebuah feature, penulisnya bisa memperlihatkan sosok tokoh yang diceritakannya secara lengkap. Bisa saja ia merupakan pelengkap dari berita yang disiarkan. Namun, ia bisa pula berdiri sendiri.

          Biasanya feature tentang sosok tokoh meliputi biodata, pengalaman dan ide sang tokoh. Untuk itu,  penulisnya harus bekerja keras mengumpulkan fakta yang bisa memperlihatkan ketiga unsur itu. Dia tidak cukup hanya mewawancarai sang tokoh saja. Dia perlu juga memanfaatkan kepustakaan, merujuk kepada sumber tertulis lain, dan mengumpulkan data dari sumber lain. Dia, bahkan, perlu mewawancarai orang lain, baik yang pro maupun yang kontra dengan tokoh tersebut. Wajar bila informasi yang terkandung dalam feature bersangkutan merupakan informasi yang lengkap.

          Dalam keadaan begini, feature tentang tokoh bisa menjadi tempat konfirmasi bagi informasi yang disiarkan oleh media sosial yang mengandung niat untuk menghancurkan reputasi sang tokoh. Tidak terlalu berlebih-lebihan rasanya bila jurnalisme—yang menghasilkan feature tersebut—bisa menjaga reputasi tokoh.***

Rejodani, 15 Mei 2016



Ana Nadhya Abrar


Namaku Abrar. Konon, aku lahir di Bukittinggi pada 20 Februari 1959. Maka,
pada saat tulisan ini kubuat, aku sudah berumur 55 tahun lebih. Dalam
usia sekian, aku tidak bisa menjawab pertanyaanku sendiri. Apakah aku
sudah menjadi intelektual di bidang jurnalisme? Namun, aku teringat
indikator intelektualitas yang pernah disampaikan Ashadi Siregar
dalam majalah Balairung, No.3-4, 1987, hal. 10, yakni
memiliki: (i) kesadaran eksistensial tentang diri, (ii) kesadaran
eksistensial tentang profesi, dan (iii) orientasi kemasyarakatan.



Museum Orang Pinggiran

Museum ini menyimpan barang-barang yang pernah dipakai orang pinggiran, karya orang
pinggiran, koleksi orang pinggiran, kisah tentang orang pinggiran, dan ide-ide
orang pinggiran. Melalui museum ini saya ingin mengapresiasi orang-orang
pinggiran dan orang-orang yang terpinggirkan
Diberdayakan oleh Blogger.