Jakarta—Pemeriksaan Koordinator Indonesia
Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, dan Wakil Koordinator ICW, Emerson
Yuntho, oleh Mabes Polri kemarin belum menyentuh pokok perkara. Mereka
diperiksa sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik oleh ahli hukum
pidana Romli Atmasasmita.
“Kalau untuk pokok perkara,
pemeriksaan di Bareskrim akan dilaksanakan setelah ada hasil pemeriksaan di
Dewan Pers,” kata Emerson di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Menurut Emerson, penyidik
memberikan sepuluh pertanyaan soal identitas dan dasar perkara. Namun dia belum
bersedia menjawab pertanyaan terkait dengan pokok perkara.
Adnan dan Emerson dilaporkan
Romli pada 21 Mei 2015 karena pernyataannya di media, Emerson menyebutkan Romli
tidak punya rekam jejak ideal dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan Adnan
menilai integritas dan komitmen Romli dalam memberantas korupsi perlu
dipertanyakan, sehingga tidak pantas menjadi calon Panitia Seleksi KPK.
Alasannya, Romli sempat menjadi
saksi ahli dalam sidang praperadilan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal
Budi Gunawan. Romli tak terima disebut begitu. “Ahli itu bukan kejahatan. Ahli
itu di tengah,” ujar Romli. Saat melapor, Romli menyerahkan kliping berita Kompas,
Tempo, dan The Jakarta Post yang memuat pernyataan mereka.
Tim hukum pun telah menyiapkan
sejumlah dokumen hasil pemberitaan tersebut. “Dalam berita itu, kami tidak
pernah menyebutkan nama orang,” ujar Kepala Riset dan Divisi Jaringan Lembaga
Bantuan Hukum, Asep Komarudin. Fabionesta, anggota tim hukum, mengatakan
seharusnya Romli melaporkan ke Dewan Pers, bukan Bareskrim. “Dalam Undang-Undang
Pers, pelaporan sengketa hasil karya jurnalistik ditujukan ke Dewan Pers.”
Kepala Badan Reserse Kriminal
Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan tak ada rencana menghentikan
kasus tersebut. “Kami bicara fair sampai ke pengadilan,” kata Waseso. Ia
mengatakan akan berkoordinasi dengan Dewan Pers sebagai bahan pertimbangan
penyidik. Namun bukan menghentikan kasus pidananya.
Ketua Divisi hukum Dewan Pers,
Stanley Adhi Prasetyo, mengatakan dugaan sementara masalah yang diadukan Romli
merupakan kesalahan pemberitaan yang mengarah pada pelanggaran etik. “Jadi,
tidak tepat bila pelapor melaporkan narasumber ke kepolisian,” ujarnya seperti
dikutip situs ICW. “Kami menilai lebih tepat dari segi hukum diselesaikan oleh
Dewan Pers (Dewi Suci Rahayu).
Demikian berita
yang disiarkan oleh Koran Tempo, 28
Juli 2015. Berita ini menunjukkan bahwa tidak mudah bagi siapapun menjadi orang
baik (Padahal, menjadi orang baik itu, secara konseptual tidak sulit: tidak
mendatangkan masalah, tidak menyusahkan orang lain, mengikuti aturan yang ada,
menghindari konflik, mengikuti garis lurus kehidupan, dan tidak menyimpang dari
kebiasaan umum). Kenyataan ini juga berlaku bagi tokoh sekaliber Romli
Atmasasmita.
Sebagai seorang
ahli hukum ternama, Romli tentu mengerti bahwa kasus yang menimpanya merupakan
kesalahan pemberitaan dan berada pada ranah etika jurnalistik. Untuk mengujinya
ada lembaga yang berwenang, yakni Dewan Pers. Namun, Romli tidak peduli dengan
dewan pers. Dia langsung saja melaporkan kasusnya kepada Badan Reserse dan
Kriminal (Bareskrim) Polri dengan alasan mencemarkan nama baik.
Lewat laporan
Romli tersebut, dia sudah menyusahkan
Adnan Topan Husodo, Emerson Yuntho, Dewan Pers, bahkan Bareskrim Polri. Dia
sudah menyimpang dari kebiasaan umum orang yang terlibat dalam persengketaan
pers. Tanpa sadar, dia bisa meluncur menjadi orang yang tidak baik. Persoalannya
yang muncul adalah, mengapa Romli berbuat begitu? Entahlah! Yang jelas kita
sadar betul bahwa kita harus bekerja sangat keras agar bisa menjadi orang
baik.***
Rejodani, 1 Agustus 2015
0 komentar:
Posting Komentar