Petani
Gagal Panen Dapat Uang Ganti Rugi
Jakarta,
Tribun—Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menunjuk PT Asuransi
Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai penanggung risiko tunggal dari kerugian
asuransi pertanian. Mulai pekan ini, petani yang gagal panen bisa mendapatkan
uang ganti rugi dari gagal panen.
Deputi
Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa keuangan
(OJK), Dumoly Pardede mengatakan, manajemen Jasindo telah menyanggupi jika
harus sendiri menanggung risiko kerugian asuransi pertanian.
Di
sisi lain, premi asuransi pertanian yang dikelola juga tidak besar sehingga
tidak perlu ada konsorsium.
“Jasindo
telah memiliki kantor cabang yang tersebar merata di seluruh Indonesia sehingga
tidak masalah nanti untuk klaim,” kata Dumoly, Kamis (8/10).
Pemerintah
telah mencairkan dana premi asuransi pertanian sebesar Rp 150 miliar kepada
Jasindo untuk melindungi satu juta hektare (ha) lahan pertanian di sepanjang
tahun ini.
Petani
tidak menanggung beban asuransi secara keseluruhan. Mereka hanya membayar premi
sebesar Rp 30.000 per ha. Sementara, pemerintah akan memberikan subsidi
pembayaran premi senilai Rp 150.000 per ha.
Namun,
tidak semua petani akan menikmati asuransi pertanian yang digagas oleh
pemerintah ini. Hanya petani yang sudah tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani
(Gapoktan) akan mencapatkan perlindungan.
Direktur
Operasi Ritel Jasindo, Sahata L. Tobing mengaku pihaknya telah menyiapkan
mekanisme untuk menekan risiko. Misalnya, lokasi yang ditanggung oleh klaim
asuransi pertanian bukan pada lahan sawah yang waktu keringnya lebih panjang
dan seleksi Gapoktan.
Lewat
jaring pengaman ini, Sahata yakin, Jasindo tak akan tekor. “Kami sudah belajar
tiga kali tahap uji coba. Memang masih rugi namun sekarang ini kami sudah dapat
meminimalisir risiko,” tandas Sahata.
Dumoly
menambahkan, pemerintah bersedia memberikan dana talangan tambahan jika jumlah
pembayaran klaim Jasindo melebihi pendapatan premi. Meski begitu, Dumoly mengharapkan
Jasindo bisa mengelola risiko dengan cermat. “Setahu saya, Menteri BUMN
menyanggupi jika rugi dapat diberikan tambahan,” kata Dumoly.(Mona Tobing)
Demikian berita yang disiarkan Tribun Jogja, 9 Oktober 2015. Berita ini tentu
menggembirakan para petani yang menjadi anggota Gabungan Kelompok Tani
(Gapoktan). Mereka memperoleh perlindungan. Kalau panen mereka gagal, mereka
akan memperoleh ganti rugi dari PT Jasindo. Mereka tidak was-was lagi menggarap
pertanian mereka. Bukan mustahil mereka terdorong meningkatkan usaha pertanian
mereka dari subsistence menjadi
pertanian komersial.
Asuransi
pertanian ini merupakan terobosan untuk membesarkan hati petani. Selama ini
para petani dibiarkan sendirian menghadapi risiko gagal panen. Padahal mereka
sudah mengeluarkan banyak uang untuk menggarap tanah pertanian mereka.
Namun,
berita di atas tidak menjelaskan jumlah klaim yang akan diterima para petani
yang gagal panen. Kita hanya berharap jumlah klaim itu sebanding dengan jumlah
biaya yang dikeluarkan petani untuk menggarap lahan pertanian sebelum gagal
panen. Kalau harapan ini terwujud menjadi kenyataan, proteksi terhadap petani
benar-benar membesarkan hati petani.***
Rejodani, 16 Oktober 2015
0 komentar:
Posting Komentar